Banyaknya orang yang melamar pekerjaan tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada. Lantas apa yang dilakukan oleh pemilik lahan usaha ? Mencari tenaga kerja yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Tentu saja saingan yang ada cukup berat. Bahkan si pemilik usaha tidak segan-segan memecat para pekerjanya jika tidak mampu melakukan pekerjaan dengan benar.
Saat anda dipecat
inilah, kesempatan karir anda
seolah hilang. Beberapa kebiasaan aktivitas yang kerap
anda lakukan tentu akan berbeda. Dimana kondisi Anda sudah
tidak sesibuk dulu, sudah tidak pulang pergi ke kantor dengan keadaan lelah,
sudah tidak memiliki beban pekerjaan
lagi. Namun, justru orang yang dipecat inilah yang malah stres
bahkan sebagaian ada yang sampai pada tingkat depresi.
Kehilangan
pekerjaan berarti sama dengan kehilangan mata pencaharian, kehormatan, harga diri, penghasilan,
produktivitas, kesempatan peningkatan karir, dan lain sebagainya.
Menurut penuturan
seorang psikolog dari RS Bunda Jakarta, Harucha Aly, LPC mengatakan bahwasanya pada umumnya orang yang mengalami masalah pemecatan
tenaga kerja akan memiliki reaksi emosional yang hampir serupa. Yaitu coping mechanism dan muncul reaksi emosional.
2 Jenis reaksi ini juga sekaligus akan menuntun anda bagaimana
seharusnya Anda dalam menghadapi kondisi pasca pemecatan
1.
Coping mechanism
Salah satu cara
yang bisa dilakukan untuk mengatasi rasa kecewa, sakit hati, sedih, sampai
cemas adalah dengan melakukan strategi koping atau coping mechanism. Tujuannya
adalah merendahkan level kecemasan yang dirasakan saat mengalami masa berat.
Hal ini dapat menyebabkan individu yang dipecat dari pekerjaan lebih mudah
melakukan adaptasi. Cara yang bisa dilakukan adalah dengan menganggap bahwa
pemecatan ini menjadi hal terbaik baginya.
2.
Reaksi emosional
Cara kedua yang
bisa dilakukan untuk mengatasi kecemasan karena proses pemecatan adalah dengan
melakukan reaksi emosional. Sebab, kebanyakan orang seperti ini kestabilan
emosi dalam keadaan labil bahkan beresiko membahayakan dirinya sendiri. Hal ini
bisa diredamkan dengan beberapa cara. Misalnya :
-
Menenangkan diri
Paling
wajib yang ada lakukan saat merasa keadaan emosional anda terganggu adalah
menenangkan diri. Bisa pergi ke tempat yang sejuk dan nyaman, atau berdiam di
kamar untuk menetralkan emosi anda. Cara yang efektif adalah melakukan ibadah.
-
Beradaptasi dengan keadaan yang
baru
Kegiatan
yang anda lakukan saat masih bekerja dan sekarang sudah dipecat tentu berbeda.
Cara yang paling efektif untuk meredakan emosi adalah berusahalah berdamai
dengan takdir. Terimalah diri anda yang sekarang dan cobalah untuk menyesuaikan
dengan kebiasaan anda yang baru.
-
Membenahi diri
Selain
melakukan hal – hal yang baru, anda juga bisa belajar untuk melihat kelebihan
dan kekuranganmu. Coba perbaiki kelemahanmu dan maksimalkan potensimu. Jika
kamu adalah orang yang tidak disiplin, maka mulailah untuk lebih menghargai
waktu. Jika kamu adalah orang yang mudah lelah, maka perbaiki dengan banyak
olah raga.
-
Cobalah menemukan hal baru
Pada
dasarnya seseorang akan merasa bosan dengan apa yang biasa ia lakukan. Oleh
sebab itu, mulai sekarang anda carilah sesuatu yang baru. Menurut anda hal
tersebut sangat menggelitik dan ingin digeluti. Siapa sangka bidang yang anda
tekuni bisa bermanfaat dan baik untuk anda kedepannya.
-
Lakukan hal – hal yang belum
sempat kamu lakukan
Saat
anda sudah di PHK, otomatis sebagian besar waktu anda adalah luang. Hal ini
juga berarti baik bagi anda. Sebab anda bisa melakukan beberapa hal yang
dahulunya tidak bisa dikerjakan, dan sekarang bisa dikerjakan. Manfaatkan
kesempatan seperti ini.
Beberapa pemaparan di atas juga dapat anda sempurnakan dengan melakukan afirmasi positif pada diri sendiri. yakinlah bahwa saat anda di pecat, justru hal itu adalah skema nasib anda yang sebenarnya telah mengarah pada kondisi yang lebih baik dan sejahtera. Barengi pula afirmasi positif tersebut dengan berusaha keras dan bekerja cerdas dalam berusaha mencari rezeki sebagai sumber penghasilan lagi. Dan jangan lupa untuk tetap menjaga kondisi psikologis anda pasca Di-PHK.
No comments:
Post a Comment